| LIMBAH B3 | KEGIATAN | LEGALITAS |
Tentang Limbah B3
Masalah limbah menjadi perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah Indonesia, khususnya sejak dekade terakhir ini, terutama akibat perkembangan industri yang merupakan tulang punggung peningkatan perekonomian Indonesia. Penanganan limbah merupakan suatu keharusan guna terjaganya kesehatan manusia serta lingkungan pada umumnya. Namun pengadaan dan pengoperasian sarana pengolah limbah ternyata masih dianggap memberatkan bagi industri.
Keanekaragaman jenis limbah akan tergantung pada aktivitas industri serta penghasil limbah lainnya mulai dari penggunaan bahan baku, pemilihan proses produksi, pemilihan jenis mesin dan sebagainya, akan mempengaruhi karakter limbah yang tidak terlepas dari proses industri itu sendiri. Sebagian dari limbah industri tersebut berkategori hazardous waste yang diIndonesia diatur oleh PP 18/99 jo PP 85/99. Padanan kata untuk hazardous waste yang digunakan diIndonesia adalah limbah berbahaya dan beracun disingkat menjadi limbah B3.
Dengan meningkatnya ilmu pengetahuan dan berkembangnya perindustrian akan meningkatkan jumlah dan jenis bahan kimia yang beredar dilapangan, kebanyakan dari bahan kimia baru tersebut seringkali tidak teruji dan memiliki kemungkinan berkategori B3 sehingga diperlukanlah suatu peraturan yang mengatur peredaran bahan kimia tersebut sehingga tidak mengganggu kesehatan manusia dan lingkungan hidup
Macam-macam pengolahan Limbah B3
Pengelolaan Limbah B3 sendiri ada beberapa macam, antara lain :
1. Pengunaan kembali sebagai bahan baku (reuse) - Misalnya pembuatan batako / bahan bakar, dsb
2. Penggunaan kembali material dengan proses (recycle) - Contohnya pembuatan material Carbon
3. Solidifikasi (reduce) - Berupa pengurangan volume, contohnya sludge IPAL di keringkan terlebih dahulu.
Sistem Pengelolaan Limbah B3
Sistem Pengelolaan limbah B3 di Indonesia diadopsi dari Sistem pengelolaan limbah B3 di Amerika.
yang dikenal dengan cradle to grave system atau bisa disebut pemantauan dan pengelolaan mulai dari limbah dihasilkan hingga diolah ditempat pengolahan akhir.
Secara teknis operasional, maka pengelolaan limbah B3 menurut PP 18/99 jo PP85/99 merupakan suatu rangkaian kegiatan dari mulai upaya reduksi limbah yang akan terbentuk sampai terbentuknya limbah oleh penghasil. Kemudian rantai berikutnya adalah pemanfaatan limbah oleh pemanfaat, pengumpulan limbah oleh pengumpul, pengangkut limbah oleh pengangkut, dan pengolahan / penimbunan limbah oleh pengolah.
Dalam kegiatan tersebut, terkait berbagai fihak yang merupakan mata rantai dalam pengelolaan limbah B3. setiap mata rantai tersebut memerlukan pengawasan dan pengaturan. Aspek pengawasan dan sanksi juga diatur dalam PP tersebut. Badan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi pengelolaan limbah B3 tersebut di Indonesia adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).
Perjalanan limbah dalam rantai pengelolaan wajib disertai dokumen. Dokumen limbah akan memegang peranan penting dalam pemantauan perjalanan limbah B3 dari penghasil sampai ke pengolah limbah. Dokumen tersebut dibuat minimum dalam rangkap 7, dan akan merupakan sarana pemantauan yang mirip dengan konsep cradle-to-grave yang diterapkan di Amerika Serikat. Lembar-1 disimpan pengangkut dan ditandatangani oleh penghasil (pengirim). Lembar-2 dikirimkan kepada Bapedal setelah ditandatangani oleh pengangkut. Lembar-3 disimpan oleh penghasil atau pengumpul setelah ditandatangani oleh pengangkut. Lembar-4 diserahkan oleh pengangkut kepada pengumpul atau pengolah. Lembar-5 dikirimkan kepada Bapedal oleh pengumpul atau pengolah. Lembar-6 dikirimkan oleh pengangkut kepada Bupati/Walikota setelah ditandatangani oleh penerima. Selanjutnya Lembar-7 dikirimkan kembali oleh pengolah limbah kepada penghasil
Simbol dan Label Limbah B3
Berikut ini adalah simbol dan label dari Limbah B3 (Hazardous Waste) :
(Sumber dari http://b3jabar.id.or.id)

